Apa Saja Prosedur K3 Sesuai Standar Operasional

 

Prosedur Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang mudahnya disingkat menjadi K3 merupakan sebuah prosedur wajib yang harus dijalankan oleh semua perusahaan di segala bidang. Adanya keamanan dan keselmatan kerja yakni bertujuan untuk menjamin kenyamanan proses kerja, baik itu untuk karyawan maupun para jajaran pimpinan perusahaan. Dengan adanya prosedur diharapkan tidak ada pihak-pihak manapun yang dirugikan di dalam proses berjalannya sebuah bisnis. Baik kerugian dalam bentuk fisik, jiwa ataupun materi. Lantas apa saja prosedur K3 yang harus diterapakan dalam aktivitas pekerjaan?

Pengertian Prosedur K3

Alangkah baiknya sebelum mengetahui tentang apa saja prosedur K3, anda perlu mengerti dahulu tentang apa itu prosedur K3. Berdasarkan pengertiannya, prosedur K3 merupakan suatu rangkaian proses yang dijalankan dalam sebuah pekerjaan, hal dimulai dengan penilaian mengenai risiko tentang pekerjaan tersebut. Penilaian risiko ini berguna untuk menjamin keselamatan dan kesehatan seluruh karyawan dan jajaran pemimpin perusahaan selama mereka sedang menyelesaikan tugas di dalam ruang lingkup pekerjaannya.

Terdapat beberapa hal yang harus kita perhatikan di dalam prosedur, antara lainnya adalah pertimbangan tentang adanya risiko terburuk, baik sakit maupun cedera yang disebabkan oleh pekerjaan tersebut. Selain risiko menyangkut sumber daya manusia, risiko kerusakan lingkungan sekitar dan alat  juga termasuk ke dalam cakupan prosedur K3.

Dasar Hukum

Hingga kini tidak diketahui dengan pasti sejak kapan keselamatan dan kesehatan kerja mulai diterapkan di dunia industri. Namun bila melihat kilas sejarah di Indonesia, aturan Keselamatan dan kesehatan kerja sudah ada sejak masa kolonialisme Hindia Belanda. Ketika masa itu, prosedur ini dikenal dengan nama Veiligheids Reglement. Ketika memasuki pasca kemerdekaan, beberapa aturan yang ada di dalamnya dicabut dan kemudian diganti.

Dasar hukum tentang prosedur ini sudah terdapat dalam Undang-undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970. Di dalam undang-undang ini telah dijabarkan mengenai tempat-tempat kerja yang wajib melaksanakan prosedur Keselamatan dan kesehatan kerja. Di dalam undang-undang ini, jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu sudah berlaku untuk semua para pekerja baik yang beraktivitas di wilayah darat, laut, maupun di dalam tanah serta di udara. Semua karyawan mempunyai hak dan kewajiban terkait keselamatan dan kesehatan mereka ketika sedang bekerja. Sementara itu perusahaan melalui pengawas atau pengurus K3, wajib hukumnya bertugas mengawasi dan bertanggung jawab pada semua prosedur mulai dari pencegahan sampai penanganan.

Setelah kita mengetahui tentang pengertian dan dasar hukumnya, lalu apa saja prosedur K3?. Umumnya setiap perusahaan mempunyai prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sudah mereka rancang sendiri karena mereka mempunyai wewenang. Masing-masing prosedur mempunyai ciiri-ciri sendiri yang biasnaya disesuaikan dengan tempat dan bidang kerjanya. Namun bila anda sedang mencari referensi prosedur K3, berikut ini terdapat beberapa contoh yang bisa anda jadikan referensi.

Pertama, keselamatan adalah masalah setiap orang. Jangan biarkan bila terdapat sesuatu yang salah, diskusi berkala dengan rekan kerja, supervisor dan pekerja merupakan kunci terhadap keselamatan. Karenanya, kembangkan sistem pertukaran informasi, ide dan permasalahan serta rentang waktu untuk pengecekan berkala. Melakukan perbaikan kecil atau harian merupakan kunci dari lingkungan kerja yang aman dan  produktif. Pasanglah pengaman. Periksa dan rawat peralatan secara teratur. Kemudian gunakan Alat Pelindung Diri (APD). Pastikan perusahaan menyediakan pakaian dan alat pelindung diri, seperti kacamata sepatu, sarung tangan, dll.