Hukum adalah suatu sistem yang berisikan beberapa peraturan dengan norma sebagai pendampingnya. Hukum memiliki sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan prilaku dan sikap manusia sehinga dapat mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum sendiri merupakan suatu peraturan atau ketentuan yang sengaja dibuat baik secara tertulis maupun lisan. Isi dari hukum adalah untuk mengatur dan melindungi kehidupan antar sesama mahluk.
Pengertian hukum menurut para ahli
Beberapa ahli berpendapat mengenai pengertian hukum, berikut diantaranya:
- Aristoteles
Aristoteles mendefinisikan hukum menjadi dua. Yang pertama yaitu hukum tertentu, beririsikan aturan yang menetapkan dan melarang tidakan tertentu. Yang kedua adalah hukum universal, merupakan hukum alam yang memiliki pengarahan internal dan keteraturannya sendiri.
- Thomas Hobbes
Hukum merupakan suatu aturan yang diciptakan oleh pihak-pihak yang berkuasa di suatu wilayah. Hukum dibuat untuk masyarakat dengan secara memerintah dan memaksa.
- Hans Kelsen
Pendapat yang dikemukakan oleh Hans Kalsen adalah hukum merupakan norma-norma mengenai kondisi juga konsekuensi dari suatu tindakan. Konsekuensi bagi yang melanggar dapat berupa sanksi yang diberikan oleh penguasa.
- John Austin
Menurut John Austin, hukum berisikan aturan tertentu yang ditetapkan dan dijadikan pedoman bagi manusia oleh manusia lain yang memiliki kekuasaan lebih atas dirinya. Dengan kata lain, manusia yang lebih kuat di bidang politik akan menentukan hukum bagi manusia yang lemah.
Hukum dapat disimpulakn sebagai suatu aturan yang dibuat oleh para pemangku kebijakan atau para penguasa dengan tujuan mengatur bangsanya dan memiliki sanksi apabila dilanggar oleh masyarakat yang tinggal dalam wilayah tersebut.