SPPL atau surat pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan hidup. Surat ini merupakan syarat utama untuk mendirikan sebuah usaha. Tentunya, surat ini berlaku ketika sebuah usaha yang dijalankan bukan termasuk dalam kegiatan yang mewajibkan untuk membuat AMDAL ataupun UKL UPL.
Surat ini termasuk yang paling sederhana. Pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungannya dari usaha yang dioperasikan. Tentunya, pelakunya wajib menyanggupi setiap syarat agar kegiatannya tidak berpengaruh negative bagi lingkungan sekitar.
Jenis Usaha Wajib Memiliki SPPL
Pixabay.com
Target sasarannya ialah pelaku UKM. Atau, badan usaha yang memang tidak memiliki kewajiban untuk membuat dokumen di atasnya seperti UKL-UPL dan AMDAL.
Mengenai jenis usahanya sangat bervariasi. Anda perlu memastikan apakah usaha Anda ini termasuk dalam kategorinya atau tidak. Tujuannya agar tidak keliru mengurusinya. Di antara jenis usaha yang wajib memiliki surat perizinan ini adalah sebagai berikut.
- Percetakan Sawah di Luar Kawasan Hutan Lindung
Seiring dengan kebutuhan masyarakat, sawah menjadi salah satu elemen penting dalam kehidupan. Karena dari sinilah kebutuhan pangan didapatkan.
Meskipun begitu, percetakan sawah perlu sesuai aturan. Seseorang tidak diperkenankan membuka lahan secara sembarangan. Ada peraturan pemerintah yang mana pembukaannya perlu diketahui. Tujuannya agar tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.
Sebagai solusinya, seseorang perlu mengajukan permohonan untuk percetakannya. Khususnya bagi seseorang yang ingin membukanya di luar kawasan hutang lindung. Dengan catatan bahwa lokasinya terletak pada satu hamparan dengan luas kurang dari 5 hektar.
- Pengolahan Hasil Ikan
Pelaku usaha yang bergerak dalam dunia pengolahan ikan juga memiliki kewajiban untuk membuat SPPL. Pengolahan ini meliputi penggaraman, pengasapan dan lain sebagainya.
Pelaku usaha yang dikenai kewajiban untuk membuatnya ialah bila usahanya ini memanfaatkan lahan lebih luas dengan hasil besar. Contohnya berada pada lahan kurang 5 hektar dengan rata-rata bisa menghasilkan beberapa ton per harinya.
Ini juga berlaku bagi pembudidaya ikan. Tentunya dengan berbagai persyaratan umum. Misalnya budidaya ini memanfaatkan lahan sekitar 5 hektar.
- Budidaya Sapi Potong
Khusus untuk budidaya di bidang peternakan, perhitungannya berdasar pada jumlah populasinya. Ini berarti bahwa tidak hanya sapi potong saja, melainkan jenis hewan ternak lainnya. contohnya ayam pedaging, kelinci dan lain sebagainya.
Untuk sapi potong sendiri, jumlahnya maksimal sekitar 25 ekor dan diletakkan pada satu kawasan. Karena jumlah tersebut biasanya sudah memberikan dampak pada pencemaran lingkungan.
Untuk itulah, pengelolaannya wajib dilakukan dengan baik. Tujuannya agar pencemaran ini tidak mengganggu lingkungan sekitar.
- Pemancar Radio atau TV
Pemancar ini memiliki efek berbahaya jika tidak ditangani dengan baik. Ketika ingin membuatnya, pemiliknya juga perlu membuat rencana yang matang. Kemudian memberikan gambaran utamanya yang nantinya dimintakan surat perizinan pada pihak yang terkait.
Ini juga berlaku pada pemancar lainnya. Mulai dari kabel telekomunikasi bawah tanah, antenna telepon dan lain sebagainya. Tentunya dengan spesifikasi tersendiri yang bisa ditengok dari surat keputusan pemerintah.
Persyaratan Untuk Pengajuan
Pixabay.com
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi ketika ingin memperoleh izin tersebut. Di antaranya adalah sebagai berikut.
- Formulir untuk permohonan
- FC KTP
- FC izin bahwa tetangga tidak keberatan
- Surat rekomendasi dari kelurahan dan LPM
- Denah lokasi pemanfaatan sebuah lahan
- FC dari advice planning yang telah disahkan oleh dinas tata ruang
- Bukti pelunasan pajak PBB
- FC sertifikat tanah
Proses Permohonan
Pada praktiknya, Anda memang perlu membuat dokumen yang tersusun rapi. Nantinya baru diurus sampai memperoleh surat resminya. Untuk menghemat waktu pengerjaan, Anda bisa konsultasi pada konsultan jasa pembuatan dokumen SPPL.
Jika sudah dibuat, Anda tinggal mengajukan berkas tersebut ke kantor lingkungan hidup. Berkas akan diperiksa untuk memastikan kelengkapannya.
Ketika berkasnya belum lengkap, petugas akan mengembalikan pada pembuatnya. Petugas akan menunjukkan apa saja yang masih harus dilengkapi. Tugas Anda hanya mengikuti saran petugas supaya proses pengajuannya segera ditangani.
Apabila berkas sudah lengkap, petugas akan memulai survey ke lapangan. Ketika datanya benar, petugas mulai membuat surat. Nantinya, surat ini akan diterbitkan.
Yang perlu dicermati adalah data yang diisi harus sesuai. Jika tidak, pengajuan ini akan ditolak. Dan Anda perlu mengulanginya dari awal sampai akhirnya datanya akurat.
Setelah memperoleh surat tersebut, Anda tinggal menjalankan kegiatan usaha. Surat ini berlaku selama Anda tidak merubah rencana usaha.
Akhirnya, legalitas dari sebuah usaha sangat diperlukan untuk menjaganya tetap beroperasi. Sebelum membuka usaha, upayakan untuk mengurusi permohonan SPPL. Dengan catatan bahwa sasarannya tepat sesuai keputusan pemerintah.